Kajari Karo Bantah Dituding Lakukan Pemerasan Terhadap Pejabat OPD

    Kajari Karo Bantah Dituding Lakukan Pemerasan Terhadap Pejabat OPD

    KARO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Fajar Syahputra Lubis SH MH angkat bicara terkait tudingan masyarakat tergabung dalam Gerakan Masyarakat Untuk Kemakmuran Karo (GEMUK) yang melakukan aksi demonstrasi, Rabu (02/03/2022).

    Tudingan diduga adanya pemerasan yang dilakukan pihak Kejari terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Desa dan Kepala Sekolah dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, merupakan berita Hoax yang sengaja menjatuhkan nama baik dirinya dan institusi.

    Ia menegaskan, jika semua tudingan atau tuduhan negatif yang dialamatkan ke pihaknya dapat merusak citra petugas dan lembaga Kejari Karo dimata masyarakat umum.

    "Semua tudingan atau tuduhan itu tidak benar. Di Kejari Karo tidak ada pemerasan ataupun meminta uang kepada pihak manapun untuk mencapai kesepakatan suatu perkara atau kasus yang sedang ditangani, " tegasnya, Jumat (03/06/2022) melalui press rilis tertulis.

    Dijelaskannya, jika saat ini pihaknya memang sedang melakukan pemeriksaan dibeberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, seperti kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kecamatan Tigapanah tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp.3 Miliar.

    "Begitu juga dengan kegiatan Pengadaan Gedung Gelanggang Olahraga (GOR) Stadion Samura tahun anggaran 2019 di Dinas Kepemudaan dan Olahraga, dan masih ada kasus lainnya yang sedang kita lakukan pemeriksaan, " sebutnya.

    Menurut Kajari, kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi dibeberapa dinas, hingga saat ini dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan ada juga masih menunggu hasil laporan kerugian negara dari badan pemeriksa keuangan (BPK).

    "Nah, perlu digarisbawahi. Jika ada masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan atau menjadi korban pemerasan. Segera atau dapat melaporkannya secara resmi.  Saya sarankan agar membuat laporannya, jangan membuat suatu tuduhan yang tak benar (Hoax), " ujarnya.

    Ditambahkan Kajari, dirinya sempat mendengar diluar sana. Jika ada oknum-oknum tertentu yang menyeret namanya untuk dijadikan alasan meminta uang terhadap para OPD.

    "Memang saya sempat dengar isu itu karena ada yang jual nama saya di luar sana. Setelah ditelusuri lebih lanjut, para oknum itu bukan dari anggota atau lingkungan Kejari Karo. Nama saya dijual dan dijadikan tameng untuk menakuti-nakuti dan meminta sejumlah uang untuk kepentingan pribadi. Itu juga saya menjadi heran, ' jelasnya.

    Lebih lanjut disebutkannya, dirinya telah dimelayangkan surat ke Pemerintah Karo agar tidak memberikan apapun dihari-hari tertentu ke pihaknya. Baik itu berupa uang ataupun barang.

    "Jika dilapangan kedapatan ada pegawai atau oknum yang mengatasnamakan Kajari dengan modus meminta sejumlah uang, segera lapor ke Kejaksaan Negeri Karo. Selain itu, saya melarang pemerintah daerah agar tidak, " memberikan sesuatu tehadap pihaknya disaat lebaran, natal dan tahun baru atau hari besar lainnya, " beber Kajari melalui press rilis tertulisnya.

    Terkait disebut atau dituding adanya 'Anak Main' di Kejari, sebagai perpanjangan tangan dari Kajari untuk meminta sejumlah uang ke para OPD guna menutup suatu perkara. Itu juga tidak benar, bahkan dirinya mengaku heran dan merasa aneh akan tudingan tersebut.

    "Karena seluruh pegawai maupun jaksa yang bertugas di Kejari Karo. Semuanya tidak ada yang diistimewakan. Semuanya bertugas secara profesional dan tupoksi. Saya heran dituduh punya anak main. Inikan bahasanya bercabang, maksudnya ini apa, " ujarnya.

    Menurutnya, tudingan negatif yang dialamatkan kepadanya sangat tidak masuk akal dan merupakan pencemaran nama baik pada Kejaksaan Negeri Karo. "Di Kejari Karo tidak ada yang istimewa. Semuanya bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Kalau ada memang seperti yang dituduhkan. Langsung bilang nama dan siapa orangnya dan apa jabatannya. Jangan menyebar berita hoax dan fitnah. Ini kan merupakan pencemaran nama baik Kejaksaan, " terangnya.

    Begitu juga dengan tudingan adanya permintaan pengerjaan proyek. Kembali ia menegaskan bahwa tidak ada dan tidak pernah meminta kepada siapapun atau Pemerintah Kabupaten Karo. Sebab hal tersebut sangat bertentangan dengan kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung.

    Dimana peraturan yang ditetapkan adalah melarang keras kepada seluruh Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri untuk meminta ataupun melakukan pengerjaan proyek, baik dari pihak swasta maupun pemerintah.

    "Karena Jaksa Agung sudah mengeluarkan perintah dan larangan keras kepada seluruh jajaran kejaksaan. Sanksinya sangat berat, pasti ada tindakan tegas jika kedapatan. Sehingga kita tidak mungkin akan melakukan hal itu, " jelasnya.

    Kejaksaan Negeri Karo bekerja secara profesional dan transparansi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam hukum untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 

    "Saya selalu menegaskan kepada seluruh orang yang berada di lingkungan Kejari Karo agar bekerja secara profesional, transparan, dan penuh integritas. Sehingga masyarakat dapat memantau dan melihat kinerja kita dan apa yang kita lakukan. Semuanya dapat dilihat dari website maupun media sosial Kejaksaan Negeri Karo, " ujarnya.

    Hal yang sama juga disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen IL Nardo Sitepu, SH bahwasanya tidak ada pemerasan ataupun permintaan sejumlah uang kepada pihak tertentu dalam suatu perkara.

    "Seharusnya kita mendapat dukungan dari masyarakat Karo. Bukan malah menyebar berita hoax yang tidak jelas. Karena fokus pada pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi, " ujarnya.

    Dirinya menduga adanya oknum-oknum yang sengaja menghambat Kejaksaan Negeri Karo dalam melaksanakan tugasnya dalam hal penegakan hukum.

    "Saya menduga, ada kepentingan-kepentingan dari pihak tertentu yang sengaja ingin menghambat kejari dalam melaksanakan tugas untuk mengungkap suatu perkara, " ungkapnya.

    (Anita Theresia Manua)

    Karo Sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Gerakan Masyarakat Kemakmuran Karo Tuntut...

    Artikel Berikutnya

    Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Karo Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sambut Libur Akhir Tahun, ASDP Banda Aceh Resmi Berlakukan Tiket Online Mulai 27 November 2024 Menuju Sabang
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem

    Ikuti Kami